Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Dalam eksekusi lelang objek hak tanggungan, sepatutnya kreditor menjual dengan harga yang pantas dan wajar. Dengan demikian, jika tidak ada kreditor-kreditor lainya, maka sisa hasil penjualan yang merupakan hak dari pemberi hak tanggungan dapat diterima dan dimanfaatkan oleh pemberi hak tanggungan. Hal ini sejalan dengan penjelasan dari Pasal 6 UUHT.
3. Penjualan di Bawah Tangan
Selanjutnya eksekusi lelang hak tanggungan yang ke-3 adalah dilaksanakan di bawah tangan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) UUHT yang berbunyi:
"Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak."
Selanjutnya di dalam Penjelasan atas Pasal 20 ayat (2) diuraikan:
"Dalam hal penjualan melalui pelelangan umum diperkirakan tidak akan menghasilkan harga tertinggi, dengan menyimpang dari prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kemungkinan melakukan eksekusi melalui penjualan di bawah tangan, asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan, dan syarat yang ditentukan pada ayat (3) dipenuhi. Kemungkinan ini dimaksudkan untuk mempercepat penjualan objek hak tanggungan dengan harga penjualan tertinggi."
Alternatif eksekusi lelang melalui penjualan di bawah tangan ini tentunya atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan dengan harapan masing-masing memiliki niat baik untuk menjual objek hak tanggungan dengan harapan diperoleh harga tertinggi sehingga sisa dari penjualan jika tidak ada kreditor-kreditor lain maka akan menjadi hak dari pemberi hak tanggungan.