Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Berikut jawaban dan penjelasannya:
Apakah Pejalan Kaki yang Merekam Pemotor Lewat Trotoar Bisa Dituntut Pidana, Bagaimana dengan Pemotor?
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari Saudari Yenni melalui iNews Litigasi. Kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa Saudari. Semoga nantinya ditemukan solusi yang terbaik atas permasalahan yang Saudari hadapi.
Kami mencoba membantu memberikan pandangan, tentunya didasarkan pada pengalaman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?
I. Pinjaman dengan Agunan/Jaminan Sertifikat Rumah
Kami menganggap perjanjian pinjam-meminjam antara Saudari dengan BPR telah terjadi dengan jaminan berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang melekat di atasnya. Dibuktikan dengan adanya sertifikat kepemilikan atas tanah dan rumah dimaksud.
Dalam perjanjian pinjam-meminjam antara saudari dengan pihak BPR, tentunya diikuti juga dengan pembebanan hak tanggungan. Mengenai hak tanggungan atas jaminan/agunan ini awali dengan adanya penandatanganan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (selanjutnya disebut UUHT), ditegaskan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau PPAT dan memenuhi persyaratan sebegai berikut: