Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Mulai Tinggalkan Pinjaman Konvensional, Beralih ke Pindar
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

Senin, 10 Juni 2024 - 16:10:00 WIB
Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

a. Tidak membuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan hak tanggungan;

b. Tidak membuat kuasa substitusi;

c. Mencantumkan secara jelas objek hak tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi hak tanggungan.

Selanjutnya atas SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) tersebut diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) UUHT. 

Saudari perlu mencermati, apakah terhadap objek jaminan/agunan telah diikuti dengan pembuatan SKMHT dan APHT. Hal yang perlu diperhatikan di sini antara lain:

1. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan. (Pasal 15 ayat (3) UUHT)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut