Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
2. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan. (Pasal 15 ayat (4) UUHT)
3. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang tidak iikuti dengan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dalam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) Batal Demi Hukum. (Pasal 15 ayat (6) UUHT)
Kemudian, sebagai bukti adanya hak tanggungan atas objek jaminan berupa tanah beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya, maka kantor pertanahan akan menerbitkan sertifikat hak tanggungan (selanjutnya disebut SHT). Mengenai SHT ini diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) s/d (5) UUHT yang menyatakan:
(1) Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".