Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Rabu, 08 April 2026 - 08:45:00 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai buntut kegagalan manajemen memperbaiki kondisi keuangan bank. (Foto: Ilustrasi/Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra mengatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.

Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” ujar Roni dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut