Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Senin, 13 April 2026 - 14:54:00 WIB
Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta
OJK menerbitkan aturan baru terkait SLIK yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Peraturan anyar tersebut agar memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta, sehingga menjadi masalah serius bagi realisasi program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.

"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta keatas untuk bagi debitnya," ujar Friderica saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Dia juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya. 

Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut