Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
(3) Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.
(4) Kecuali apabila diperjanjikan lain, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
(5) Sertifikat hak tanggungan diserahkan kepada pemegang hak tanggungan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah jika ternyata perjanjian utang piutang tanpa diikuti dengan pembuatan SKMHT dan APHT atau ternyata SKMT Batal Demi Hukum karena tidak diikuti dengan pembuatan APHT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) UUHT.
Maka, pihak BPR/Kreditor tidak bisa serta merta mengajukan permohonan pelelangan dan pengosongan atas objek jaminan karena pihak BPR terlebih dahulu harus mengajukan gugatan wanprestasi melalui pengadilan negeri yang berwenang. Hal ini akan memakan waktu yang sangat lama, biaya yang tidak sedikit, tenaga dan pikiran. Karena itu, ada baiknya kreditor dan debitor mencari solusi yang terbaik dalam hal ini.
II. Wewenang Eksekusi Lelang atas Objek Hak Tanggungan
Ada 3 (tiga) cara untuk melakukan eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan, antara lain: