Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Lapor APBN Defisit Rp54,6 Triliun per Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 12:40:00 WIB
Purbaya Perpanjang Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan hingga September 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Senin (23/2/2026). (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan ke depan atau hingga September 2026. Hal ini dilakukan seiring akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan ini telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan likuiditas di pasar tetap terjaga.

"Kami bertemu Gubernur BI (Perry Warjiyo) Jumat lalu untuk konsolidasi kebijakan Rp200 triliun yang akan jatuh tempo Maret akan diperpanjang enam bulan ke depan," ucap Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Purbaya menambahkan, kebijakan mengalihkan dana yang sebelumnya mengendap di BI ke perbankan, terutama bank-bank anggota Himbara terbukti memberikan dampak positif terhadap biaya pinjaman masyarakat. Dia mencatat adanya penurunan signifikan pada suku bunga kredit tertimbang.

Pada Januari 2026, suku bunga kredit tercatat berada di level 8,80 persen, turun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang masih di level 9,20 persen. Penurunan ini dianggap sebagai hasil nyata dari injeksi likuiditas melalui penempatan dana negara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut