Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
JAKARTA, iNews.id - Sertifikat rumah menjadi salah satu yang paling umum dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Risikonya jika tidak mampu membayar angsuran, rumah bisa dilelang pihak bank.
Kondisi seperti ini sedang dialami pembaca iNews.id. Gara-gara tidak mampu membayar, rumahnya dalam proses lelang. Pihak bank juga telah meminta agar rumah yang ditempati untuk segera dikosongkan.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Surat rumah diagunkan di BPR karena tidak mampu bayar, rumah saat ini dalam proses lelang. Pihak bank ingin agar rumah segara dikosongkan. Pertanyaan saya, apakah pengosongan rumah sudah menjadi wewenang dari BPR atau wewenang balai lelang? Pihak BPR meminta pengosongan tanpa surat apa pun. Mohon jawabannya karena saya sedang hadapi masalah ini sekarang.
Hati-hati Menggunakan Merek yang Mirip atau Sama dengan Merek Produk Lain
Terima kasih
Yenni
Bagaimana Caranya Pencipta Lagu Dapat Keuntungan dari Hak Cipta?
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan)