Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masyarakat Mulai Tinggalkan Pinjaman Konvensional, Beralih ke Pindar
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?

Senin, 10 Juni 2024 - 16:10:00 WIB
Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Pengosongan rumah (Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sertifikat rumah menjadi salah satu yang paling umum dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Risikonya jika tidak mampu membayar angsuran, rumah bisa dilelang pihak bank. 

Kondisi seperti ini sedang dialami pembaca iNews.id. Gara-gara tidak mampu membayar, rumahnya dalam proses lelang. Pihak bank juga telah meminta agar rumah yang ditempati untuk segera dikosongkan.

Berikut pertanyaan lengkapnya: 

Surat rumah diagunkan di BPR karena tidak mampu bayar, rumah saat ini dalam proses lelang. Pihak bank ingin agar rumah segara dikosongkan. Pertanyaan saya, apakah pengosongan rumah sudah menjadi wewenang dari BPR atau wewenang balai lelang? Pihak BPR meminta pengosongan tanpa surat apa pun. Mohon jawabannya karena saya sedang hadapi masalah ini sekarang. 

Terima kasih

Yenni 

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut