Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
"Jika seseorang enggan meninggalkan barang tetapnya yang dijual, maka ketua pengadilan negeri akan membuat surat perintah kepada orang yang berwenang untuk menjalankan surat juru sita dengan bantuan panitera pengadilan negeri atau seorang pegawai bangsa Eropa yang ditunjuk oleh ketua. Jika perlu dengan bantuan polisi supaya barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya serta oleh sanak saudaranya. (Rv. 526, 1033.)
Eksekusi pengosongan yang dilakukan atas perintah ketua pengadilan negeri dilakukan atas permintaan/permohonan dari pihak pemenang lelang. Tentunya hal ini merupakan langkah terakhir jika antara debitor, kreditor dan pemenang lelang tidak terdapat titik temu terhadap pengosongan secara sukarela atas objek yang telah dilelang.
Berdasarkan penjelasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka eksekusi pengosongan dilakukan hanya dengan dua (2) cara, yaitu pengosongan secara sukarela atau atas perintah ketua pengadilan negeri.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah saudari sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya, serta masyarakat pada umumnya.
Jakarta, 10 Juni 2024
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan
Dasar Hukum:
1. UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
2. HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement))/Reglemen Indonesia Yang Diperbarui.
3. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI.