Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
Eksekusi lelang melalui penjualan di bawah tangan ini sangat disarankan karena akan menghemat waktu, biaya tenaga dan pikiran dari kreditor dan debitor. Hal ini mengingat masih ada tahap selanjutnya jika eksekusi lelang telah dilakukan tetapi terlelang tidak mau mengosongkan objek secara sukarela. Langkah tersebut adalah eksekusi pengosongan objek yang telah dilelang.
III. Eksekusi Pengosongan atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri
Dalam praktiknya, pihak terlelang enggan meninggalkan objek hak tanggungan yang telah dilelang. Banyak faktor yang menyebabkan hal ini. Salah satunya adalah ternyata objek hak tanggungan dijual jauh di bawah harga yang semestinya sehingga timbul keengganan dari terlelang untuk meninggalkan atau keluar dari objek hak tanggungan.
Hal ini akan menjadi berbeda jika ada kesepakatan untuk menjual di bawah tangan dengan harga tertinggi atau pada saat eksekusi lelang dimaksimalkan dengan harga tertinggi. Tentunya jika langkah ini diambil, maka debitor akan dengan sukarela meninggalkan objek hak tanggungan.
Tetapi jika ternyata terlelang tidak mau meninggalkan objek yang telah dilelang, maka berlakulah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 (11) HIR (Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Huruf AG Eksekusi Hak Tanggungan, angka 11, halaman 92).
Pasal 200 (11) HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement))/Reglemen Indonesia Yang Diperbarui berbunyi: