Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
1. Pelelangan Umum atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri
Dasar hukum dilakukannya eksekusi lelang terhadap objek hak tanggungan atas perintah ketua pengadilan negeri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf.b UUHT yang berbunyi:
• Pasal 14 ayat (2) dan (3) UUHT:
Ayat (2) berbunyi: "Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"."
Ayat (3) berbunyi: "Sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah."
• Pasal 20 ayat (1) huruf b UUHT:
"(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya."
Dalam hal lelang telah diperintahkan oleh ketua pengadilan negeri, maka lelang tersebut hanya dapat ditangguhkan oleh ketua pengadilan negeri dan tidak dapat ditangguhkan dengan alasan apa pun oleh pejabat instansi lain. Sebab, lelang yang diperintahkan oleh ketua pengadilan negeri dan dilaksanakan oleh Kantor Lelang Negara adalah dalam rangka eksekusi dan bukan merupakan putusan dari Kantor Lelang Negara (pedoman Teknis Administrasi dan teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, buku II, edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Huruf AG. Eksekusi Hak Tanggungan, angka 13, Halaman 92)