Eksekusi Pengosongan Objek Hak Tanggungan yang telah Dilelang Kewenangan Siapa?
2. Pelelangan Berdasarkan Pasal 6 UUHT
Eksekusi lelang atas objek hak tanggungan selanjutnya dapat dilakukan oleh pemegang hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT yang berbunyi:
• Pasal 6 UUHT:
"Apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut".
• Pasal 20 UUHT:
"(1) Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan: a. Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
Jika eksekusi lelang yang dilakukan oleh kreditor menggunakan dasar hukum Pasal 6 Jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UUHT, maka apabila debitor cidera janji, pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi hak tanggungan.
Tetapi yang perlu diperhatikan dalam eksekusi lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT agar kreditor menghindari untuk berbuat sewenang-wenang dengan menjual objek hak tanggungan jauh di bawah harga yang semestinya. Tentunya hal ini merugikan debitor.