Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan prapreradilan yang diajukan satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Gugatan itu tak mengurungkan semangat penyidik untuk mengusut tuntas kasus pinjol ilegal tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat dan kesesuaian perbuatan pelaku untuk menetapkan tersangka.
"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu. Kami siap menghadapi gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.