BANDUNG, iNews.id - Amira Zahra atau AZ (25), tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terhadap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai termohon. AZ mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka kepada dirinya.
Fahmi Nugroho, kuasa hukum atau pengacara AZ dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diuji oleh pemohon AZ. Pertama, AZ menggugat penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Yang kami persoalkan itu terutama kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," kata Fahmi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (8/11/2021).
AZ, ujar Fahmi, menanyakan dasar hukum termohon Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung.
"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan. Kan LP-nya tanggal 14 Oktober. Kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnnya," ujar Fahmi.