Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Senin, 08 November 2021 - 11:24:00 WIB
Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar siap menghadapi gugatan prapreradilan yang diajukan satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Gugatan praperadilan tak menyurutkan semangat penyidik untuk mengusut tuntas kasus pinjol ilegal tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, dalam menetapkan tersangka dalam kasus pinjol ilegal, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar  telah berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti kuat dan kesesuaian perbuatan pelaku untuk menetapkan tersangka.

"Kami mohon doa dan dukungan seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Kombes Pol Arief menyatakan, praperadilan merupakan mekanisme dan hak yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukuman Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga Ditreskrimsus Polda Jabar tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Sebab, penggerebekan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu, tak serta merta memberantas kelompok lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut