Dalam perkara ini, tutur dia, AZ disangkakan Pasal 55 turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum. "Jadi, Amira ini bukan sebagai kepala HRD. Dia ini hanya staf HRD di bawah kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan. Bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," tuturnya.
Pelaku utama desk collector atau debt collector pinjol yang melakukan pengancaman, kata Fahmi, lebih dulu bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu. AZ tidak merekrut karena baru dua bulan bekerja.
AZ, kata Fahmi, juga tidak tahu perusahaan tempat dia bekerja merupakan pihak ketiga atau bagian penagihan pinjol. Belakangan AZ baru tahu perusahaannya melakukan penagihan pinjol.
"Dia baca iklan, itu isinya start up perbakan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan," ucap Fahmi.
Sementara itu, sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung ditunda lantaran
pihak termohon tidak hadir. "Sudah dipanggil ya termohon tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur," ujar Yuli, hakim tunggal perkara ini.