Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Ungkap Fakta Pinjol Ilegal, Pinjam Rp5 Juta Harus Kembali Rp80 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: ke Mana pun Saya Kejar 

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 14:40:00 WIB
Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: ke Mana pun Saya Kejar 
Para tersangka kasus pinjol ilegal terduduk menahan malu dengan tangan terborgol di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021). (Foto MPI/Agung Bakti Sarasa )
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mengembangkan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal pascapenggerebekan kantor pinjol ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa waktu lalu. Bahkan, Polda Jabar kini fokus memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman menyatakan, pihaknya akan memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut di mana pun berada. 

"Kita masih pengembangan kepada foundernya sampai kemana pun saya kejar," kata Arief, Sabtu (30/10/2021). 

Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang tersangka yang ditahan, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer. 

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut