Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum

Agus Warsudi
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan AZ tersangka pinjol ilegal terhadap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. Persidangan di PN Bandung ditunda karena termohon tidak hadir. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Amira Zahra atau AZ (25), tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung terhadap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai termohon. AZ mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Fahmi Nugroho, kuasa hukum atau pengacara AZ dari kantor hukum Andyka Andalan Tama & Partners mengatakan, ada beberapa hal yang ingin diuji oleh pemohon AZ. Pertama, AZ menggugat penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar

"Lima poin itu yang ingin kami uji dalam praperadilan ini. Yang kami persoalkan itu terutama kegiatan penyidik membawa paksa pemohon, dalam hal ini Amira Zahra, dari Yogyakarta bersama 86 orang lainnya itu ke Polda Jabar," kata Fahmi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung, Senin (8/11/2021). 

AZ, ujar Fahmi, menanyakan dasar hukum termohon Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggeledahan dan membawa Amira Zahra dari Yogyakarta ke Bandung. 

"Kalau UU ITE, itu harus ada kegiatan penyadapan. Apakah ini disadap dulu atau tertangkap tangan. Kan LP-nya tanggal 14 Oktober. Kapan izin sadap dari pengadilan didapatkan penyidik? Kalau tertangkap tangan bagaimana pula itu ceritanya, makanya kami persoalkan dasarnnya," ujar Fahmi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

57 tahun lalu

Buru Pemilik Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Jabar: ke Mana pun Saya Kejar 

57 tahun lalu

6 Fakta Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polda Jabar, Nomor 5 Teror dan Caci Maki

57 tahun lalu

Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal