Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum

Senin, 08 November 2021 - 12:38:00 WIB
Ini Alasan Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Praperadilan, Pengacara: AZ Pertanyakan Dasar Hukum
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan AZ tersangka pinjol ilegal terhadap Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar. Persidangan di PN Bandung ditunda karena termohon tidak hadir. (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara ini, tutur dia, AZ disangkakan Pasal 55 turut serta melakukan kegiatan melanggar hukum. "Jadi, Amira ini bukan sebagai kepala HRD. Dia ini hanya staf HRD di bawah kepala HRD. Dia juga baru bekerja sekitar 2 bulan. Bagaimana mungkin dia melakukan perekrutan," tuturnya. 

Pelaku utama desk collector atau debt collector pinjol yang melakukan pengancaman, kata Fahmi, lebih dulu bekerja di perusahaan pinjol ilegal itu. AZ tidak merekrut karena baru dua bulan bekerja. 

AZ, kata Fahmi, juga tidak tahu perusahaan tempat dia bekerja merupakan pihak ketiga atau bagian penagihan pinjol. Belakangan AZ baru tahu perusahaannya melakukan penagihan pinjol. 

"Dia baca iklan, itu isinya start up perbakan. Dia tidak tahu awalnya, setelah berjalan satu bulan setengah, dia tahu dan berencana mau berhenti setelah terima gaji bulan kedua yang dibayarkan setiap tanggal 20, tapi dia sudah ketangkap duluan," ucap Fahmi. 

Sementara itu, sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung ditunda lantaran 
pihak termohon tidak hadir. "Sudah dipanggil ya termohon tapi tidak ada. Untuk itu sidang diundur," ujar Yuli, hakim tunggal perkara ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut