Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirditreskrimsus Polda Jabar: Debt Collector Pinjol Ilegal Dipecat jika Lembek saat Tagih Utang
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:06:00 WIB
Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: HUMAS POLDA JABAR)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman siap mengikuti arahan dari Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan korban tak usah membayar pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, syarat subjektif dan objektif dalam ikatan utang piutang yang terjadi antara korban dengan pinjol ilegal, tidak sah.

"Kalau kita simak secara detail penjelasan dari bapak Menkopolhukam (Mahfud MD), syarat subjektif dan objektif dari ikatan ini (pinjol ilegal dengan korban), tidak sah. Sehingga kami tentunya akan mengikuti hal tersebut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, ujar Kombes Pol Arief Rachman, tidak akan melakukan penyidikan sampai ke ranah utang korban. "Kami akan fokus pada penyidikan kasusnya. Terkait dengan perdatanya silakan, ada domain lain yang akan menangani hal tersebut," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil. Nominal pinjaman tergolong mikro, berkisar antara Rp2 juta, Rp5 juta, dan terbesar Rp10 juta. Tapi bunga yang diterapkan pinjol ilegal sangat besar dan dihitung per hari.

Penyidik, ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, masih mengklarifikasi terkait besaran bunga pinjol ilegal. Besaran bunga bervariasi, ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan antara pinjol ilegal dengan korban gitu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut