Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Imbau Korban Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polda Jabar, Nomor 5 Teror dan Caci Maki

Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:00:00 WIB
6 Fakta Kasus Pinjol Ilegal yang Diungkap Polda Jabar, Nomor 5 Teror dan Caci Maki
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman (tiga dari kanan) menghadirkan 8 tersangka pinjol ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor pinjol ilegal PT TII di Samirono, Keluraha Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Sebanyak 86 orang yang terdiri atas asisten manajer, IT, desk collection atau debt collector, dan para pegawai yang menggaet nasabah, ditangkap petugas. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, penyidik menyita delapan unit handphone dan lima unit laptop, SIM card, dan 99 unit CPU.

Rombongan pegawai pinjol ilegal PT TII dari Sleman, Jogja itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka tiba pada Jumat 15 Oktober 2021. Setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 79 pegawai pinjol ilegal dipulangkan petugas ke Jogja.

Sedangkan tujuh orang diperiksa intensif karena diduga terlibat dalam praktik pengancaman dan teror terhadap korban pinjol ilegal. Benar saja, setelah menjalani pemeriksaan selama satu hari, tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Selasa 19 Oktober 2021, Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap RSO yang menjabat sebagai senior manajer sekaligus Direktur Utama PT TII. RSO merupakan pengendali pinjol ilegal di Sleman, DIY. RSO kemudian ditetapkan terangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut