Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

Yuwantoro Winduajie
Praktisi hukum Farhat Abbas. (Foto: iNews)

Farhat juga menilai proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Dia lantas menyinggung kemungkinan upaya praperadilan apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai.

"Memang rencana saya akan menyarankan seandainya pihak kepolisian menetapkan Bang Febrie ini sebagai tersangka tanpa melalui proses saksi, ya bisa dipraperadilkan," ujarnya.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.

"Mungkin jaksa jeli jangan sampai dipraperadilkan dan dimenangkan. Nah, mereka menetapkan buat sprindik baru kemudian membuat tersangka kemudian memeriksa persoalan ini secara seobjektif mungkin," katanya.

Farhat juga menyoroti keterangan kuasa hukum tersangka lain, Don Ritto yang menyebut uang yang ditemukan merupakan titipan dari pengusaha untuk pembangunan di Kalimantan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

3 hari lalu

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

3 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

3 hari lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal