KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak angkat bicara terkait narasi lembaga antirasuah yang diminta mengambil alih penanganan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Johanis mengatakan, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. 

Dia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," ujar Johanis Tanak melalui pesan tertulis dikutip, Kamis (16/7/2026). 

Johanis menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka

2 hari lalu

Kejagung Pastikan Status Saksi Febrie Adriansyah Tak Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Polri

2 hari lalu

Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah

2 hari lalu

Kejagung Perkuat Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Bentuk Tim Khusus Berisi Eks Penyidik KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal