YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum
JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus dituntaskan secara terbuka dan transparan. Dia juga menyoroti penyerahan penyidikan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai janggal.
Arif mengatakan, kasus tersebut penting diselesaikan secara jelas agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
"Saya kira penting untuk menuntaskan kasus ini secara terang benderang, jelas, clear," kata Arif Maulana dalam program Interupsi bertajuk 'Jaksa Periksa Jaksa: Kasus Febrie Jadi Sorotan' di iNews, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, YLBHI sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyerahan perkara tersebut. Dia menyebut banyak pihak sempat mengira proses yang dilakukan merupakan pelimpahan perkara setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21, padahal yang terjadi adalah penyerahan penyidikan kepada kejaksaan.
"Makanya kemarin YLBHI mengeluarkan statement bahwa penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan banyak pihak sempat terkecoh ya, pelimpahan itu dipikinya P21, tetapi ternyata adalah penyerahan kasus. Penyidikannya diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.