JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan akan mengawasi secara ketat jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso mengatakan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa usai perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan diawasi Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal.
Menurutnya, profesionalisme jaksa tetap menjadi kewajiban meski terdakwa berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri.
"Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan," ucap Rita dalam diskusi yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung dan seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.