Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ralat Status Febrie Adriansyah di Sprindik Baru dari Saksi ke Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:34:00 WIB
KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak angkat bicara terkait narasi lembaga antirasuah yang diminta mengambil alih penanganan tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Johanis mengatakan, KPK tidak bisa sembarangan mengambil alih perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain. 

Dia mengamini, KPK memiliki kuasa untuk koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut," ujar Johanis Tanak melalui pesan tertulis dikutip, Kamis (16/7/2026). 

Johanis menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pengambilalihan kasus Febrie Adriansyah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut