Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Advertisement . Scroll to see content

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:44:00 WIB
Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK
Chatarina Muliana Girsang, jaksa penyidik kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Kejati Bali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Khusus untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu jaksa yang dilibatkan dalam tim tersebut yakni Chatarina Muliana Girsang.

Chatarina merupakan jaksa yang telah lama melintang dan berkarier di Kejaksaan Agung (Kejagung). Wanita kelahiran 19 November 1972 itu merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. 

Dia juga menyelesaikan pendidikan S3 Hukum di Universitas Airlangga.

Dikutip dari laman alumni.ub.ac.id, Chatarina memulai kariernya di Kejagung sebagai Jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung. Chatarina selanjutnya menjadi jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga menempati jabatan Kepala Biro Hukum.

Chatarina juga sempat menjadi Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan & Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pada 2020, Chatarina juga dipercaya menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Pada 2015, Chatarina juga dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali selama enam bulan. Kini, Chatarina menduduki jabatan Kepala Pusat Pemulihan Aset di Kejagung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut