Farhat Abbas Ungkit Prestasi Febrie: Rp1.000 Triliun Hasil Korupsi Bisa Kembali ke Negara

Yuwantoro Winduajie
Praktisi hukum Farhat Abbas. (Foto: iNews)

Farhat menegaskan temuan uang dalam perkara tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti tindak korupsi yang dilakukan Febrie.

"Pengacara Don Ritto sudah mengatakan bahwa kepemilikan uang itu adalah titipan dari pengusaha untuk pembangunan Kalimantan. Dia tidak menyebutkan namanya. Ada apa sebenarnya? Justru saya kaget pihak kepolisian tidak terlalu banyak berbicara setelah itu," ucapnya.

Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

3 hari lalu

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

3 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

3 hari lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal