Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:03:00 WIB
Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI memastikan akan mengawasi secara ketat jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani tiga kasus korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Komisioner Komjak RI, Rita Serena Kolibonso mengatakan, kewenangan penuntutan tetap berada di tangan jaksa usai perkara dilimpahkan. Namun, setiap tahapan penuntutan akan diawasi Komjak sebagai lembaga pengawas eksternal. 

Menurutnya, profesionalisme jaksa tetap menjadi kewajiban meski terdakwa berasal dari lingkungan kejaksaan sendiri. 

"Jaksa tetap berwenang melakukan penuntutan," ucap Rita dalam diskusi yang digelar Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Ikatan wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Pengawasan itu dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, Komjak menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa selama penanganan perkara berlangsung dan seluruh proses harus berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut