Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah telah menjelaskan bahwa hak-hak cuti tidaklah dihapus, melainkan hanya tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Peraturan tersebut dapat merujuk ke UU Ketenagakerjaan 2003.

Jika Anda ingin mengambil hak cuti, Anda bisa mengajukannya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dari Talenta.

Kesimpulan

Kalau Anda sudah memiliki rencana untuk berlibur ke luar, maka hendaklah melakukan pengajuan surat cuti jauh sebelumnya atau mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Surat cuti bisa dikatakan sebagai tiket karyawan yang bisa digunakan ketika berhalangan hadir ke kantor. Surat cuti juga resmi dikeluarkan oleh pemerintah, yakni tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Secara umum, terdapat tujuh jenis hak cuti karyawan yang diakui oleh perusahaan, antara lain cuti penting, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti tahunan, cuti bersama, cuti besar, dan cuti berbayar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut