Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
Hak Istirahat Harian dan Mingguan
Pada Pasal 79 Ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur dua ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya.
Ketentuan pertama, karyawan berhak menerima istirahat pada jam kerja setidaknya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.
Ketentuan kedua, karyawan berhak memperoleh istirahat mingguan selama 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja 1 (minggu).
Hak Istirahat Panjang
Selain cuti, juga ada hak serupa untuk karyawan yang bernama istirahat panjang. Aturan ini masih mengarah pada UU Ketenagakerjaan pada Pasal 79 Ayat 2.
Kesimpulan isi dari Pasal tersebut, yakni istirahat panjang setidaknya selama 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 bulan. Namun, untuk memperoleh hak ini, karyawan harus bekerja di perusahaan bersangkutan minimal selama 6 tahun.