Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hak Istirahat Harian dan Mingguan

Pada Pasal 79 Ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur dua ketentuan waktu istirahat yang wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya.

Ketentuan pertama, karyawan berhak menerima istirahat pada jam kerja setidaknya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.

Ketentuan kedua, karyawan berhak  memperoleh istirahat mingguan selama 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja 1 (minggu). 

Hak Istirahat Panjang

Selain cuti, juga ada hak serupa untuk karyawan yang bernama istirahat panjang. Aturan ini masih mengarah pada UU Ketenagakerjaan pada Pasal 79 Ayat 2.

Kesimpulan isi dari Pasal tersebut, yakni istirahat panjang setidaknya selama 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 bulan. Namun, untuk memperoleh hak ini, karyawan harus bekerja di perusahaan bersangkutan minimal selama 6 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut