Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
Ida pun mengatakan segala kebijakan pekerja yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja, berarti masih menggunakan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama peraturan tersebut belum dihapus.
Inilah rincian lengkap atas kebijakan aturan cuti karyawan swasta tahun 2021.
Cuti Tahunan
Pada Pasal 79 Ayat (1) berisi ketentuan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan. Lalu, masih dalam Pasal yang sama Ayat (3) menambahkan, bahwa yang dimaksud cuti adalah cuti tahunan.
Cuti tahunan ini wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan. Jumlah cuti tersebut sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.
Lalu, untuk segi penerapannya, diatur dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Pengajuan cutinya bisa dilakukan melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.
Cuti Haid
Kebijakan mengenai cuti haid tidak tertera dalam Omnibus Law. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, peraturan ini masih menggunakan kebijakan lama, yakni UU Ketenagakerjaan.