Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ida pun mengatakan segala kebijakan pekerja yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja, berarti masih menggunakan ketentuan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama peraturan tersebut belum dihapus.

Inilah rincian lengkap atas kebijakan aturan cuti karyawan swasta tahun 2021.

Cuti Tahunan

Pada Pasal 79 Ayat (1) berisi ketentuan kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawan. Lalu, masih dalam Pasal yang sama Ayat (3) menambahkan, bahwa yang dimaksud cuti adalah cuti tahunan.

Cuti tahunan ini wajib diberikan kepada pegawai yang telah bekerja paling sedikit selama 12 (dua belas) bulan. Jumlah cuti tersebut sebanyak 12 (dua belas) hari kerja.

Lalu, untuk segi penerapannya, diatur dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Pengajuan cutinya bisa dilakukan melalui  sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Cuti Haid

Kebijakan mengenai cuti haid tidak tertera dalam Omnibus Law. Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, peraturan ini masih menggunakan kebijakan lama, yakni UU Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut