Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

4. Ajukan cuti tahunan (12 hari)

Setiap perusahaan memang memiliki aturan masing-masing. Tapi biasanya, setiap pekerja memiliki hal untuk menggunakan cuti tahunan mereka yang jika dijumlah terdapat 12 hari cuti.

Cuti ini sebenarnya diakumulasi dari satu hari cuti setiap bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun. Karyawan biasanya diberi hak untuk tidak masuk satu hari dalam sebulan.

Anda bisa mengambil bagian ini untuk merencanakan hari libur. Kebanyakan perusahaan memang tidak menggunakan akumulasi ini, tapi belum tentu dengan perusahaan Anda. Coba tanyakan pada atasan soal cuti tahunan apakah bisa diakumulasi.

Anda akan dapat rejeki nomplok, jika sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile ini dibolehkan.

5. Pilih situasi dan kondisi yang tepat

Situasi dan kondisi adalah hal yang akan berpengaruh besar dalam proses cuti. Jangan sampai Anda salah ajukan waktu cuti, misalnya saat perusahaan sedang tidak stabil. Jadi, lebih berhati-hatilah saat memilih untuk melakukan cuti.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut