Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja atau dikenal dengan peraturan Omnibus Law. Segala hak dan kewajiban karyawan terkandung dalam peraturan ini. Salah satu hal yang menjadi sorotan, yaitu aturan cuti karyawan swasta. 

Pasalnya, ada beberapa hak yang tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Lantas, bagaimana fakta sebenarnya? Apakah mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile lebih mudah?

Berikut kami rangkum cara penerapan peraturan cuti karyawan swasta untuk tahun 2021.

Penjelasan Soal Kebijakan Cuti dari Menteri Ketenagakerjaan

Sebelumnya, sempat beredar isu di masyarakat bahwa ketentuan atas hak cuti melahirkan, haid, dan sakit dihilangkan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menepis kabar tersebut.  Ida menjelaskan, bahwa ketentuan ketiga hak cuti di atas masih berlaku. Namun, peraturan tersebut memang tidak tertera dalam Omnibus Law lantaran masih mengacu pada kebijakan sebelumnya, yaitu UU Ketenagakerjaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut