Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan ini termaktub pada Pasal 81 Ayat (1), dengan isi simpulan, bahwa setiap pegawai perempuan yang sedang masuk masa haid dan merasakan sakit hingga tidak mampu bekerja. Maka, berhak untuk mengajukan hak cuti pada hari pertama dan kedua. Kamu bisa mengajukannya melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web atau mobile.

Cuti Hamil, Melahirkan, dan Keguguran

UU Cipta Kerja tidak mengandung ketentuan atas cuti hamil maupun melahirkan. Jadi, kebijakan ini masih mengarah pada peraturan UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 Ayat (1) dan (2).

Pada ayat (1), menjelaskan pegawai perempuan punya hak untuk menjalani istirahat selama jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan. Lalu, pasca persalinan, pun pegawai perempuan mendapat waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan.

Apabila pegawai perempuan mengalami keguguran kandungan, juga mendapat kesempatan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan. Hal ini terkandung dalam Pasal 82 Ayat (2).

Jadi, jika Anda sedang mengandung atau mengalami keguguran, Anda bisa mencoba untuk mengajukan cuti melalui sistem informasi cuti pegawai berbasis web dan mobile.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut