Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile

Minggu, 01 Mei 2022 - 18:46:00 WIB
Ingin Ajukan Cuti? Pelajari Sistem Informasi Cuti Pegawai Berbasis Web dan Mobile
(Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Tanyakan juga pada pegawai lama, apakah senioritas memainkan faktor penjadwalan atau tidak. Dengan mengetahui aturan formal dan informal, ini akan banyak membantu untuk mempertimbangkan pengajuan cuti yang akan dilakukan.

2. Lagi ada kepentingan bisa buat Anda libur, lho!

Semua orang juga akan tahu setiap kepentingan itu punya porsi spesial dalam setiap instansi. Anda bisa mengajukan cuti jika menginginkannya. Tapi Anda juga harus memperhatikan beberapa kepentingan-kepentingan yang dimaksud, agar gaji tetap penuh.

Aturannya, pekerja yang ingin cuti menikah bisa sampai tiga hari, menikahkan anak bisa mendapatkan cuti dua hari, khitan anak bisa cuti dua hari, baptis anak bisa cuti dua hari. Lalu, jika menemani istri melahirkan bisa cuti dua hari.

Kemudian, suami atau istri, orang tua atau mertua, anak atau menantu meninggal bisa cuti dua hari, anggota keluarga dalam satu rumah meninggal bisa cuti satu hari.

3. Kamu lagi sakit? Sudah pasti kalau Anda jujur akan diizinkan cuti 

Satu hal yang akan langsung diizinin dalam dunia percutian adalah izin sakit. Jangan lupa untuk sertakan surat keterangan sakit daari dokter. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut