Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

Tim iNews
Petani Madiun ditahan karena pelihara Landak Jawa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Madiun. (Foto: Ist)

Suryajiyoso menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatan kliennya. Dia juga menekankan tidak adanya motif ekonomi.

“Klien kami seorang petani. Dia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat terperangkap, pilihannya adalah merawat. Tidak ada jual beli, tidak ada keuntungan ekonomi,” katanya.

Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang sosial terdakwa. Mereka menilai kasus ini mencerminkan minimnya literasi hukum masyarakat desa.

"Kalau dakwaan Jaksa sudah benar, kami mengakui. Tapi juga harus diperhatikan konteks sosialnya. Dia adalah petani pinggiran hutan yang minim pemahaman hukum. Jika dibandingkan dengan ilegal logging, penimbunan BBM, tambang ilegal dan lain sebagainya, kasus klien kami ini jauh lebih remeh temeh. Kasus seperti ini juga pernah terjadi di Bali, I Nyoman Sukena juga pernah di dakwa serupa, tapi akhirnya mendapat vonis bebas pada 19 September 2024 di PN Denpasar," kata Suryoaji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

57 tahun lalu

Usai Viral, Jaksa Menuntut Bebas Pemelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena Bebas

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Pria di Badung Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal