Dua ekor Landak Jawa kemudian terperangkap dalam kondisi hidup. Darwanto memilih merawatnya tanpa niat menyakiti atau menjual satwa tersebut.
Seiring waktu, dua ekor Landak Jawa itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Tidak ada unsur perdagangan atau keuntungan ekonomi dalam perbuatan tersebut.
Namun, pada 27 Desember 2024, keberadaan Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan. Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Perkara ini kini tengah disidangkan. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi undang-undang. Hal tersebut menjadi dasar kuat dakwaan terhadap Darwanto.