Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

Tim iNews
Petani Madiun ditahan karena pelihara Landak Jawa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Madiun. (Foto: Ist)

Dua ekor Landak Jawa kemudian terperangkap dalam kondisi hidup. Darwanto memilih merawatnya tanpa niat menyakiti atau menjual satwa tersebut.

Seiring waktu, dua ekor Landak Jawa itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Tidak ada unsur perdagangan atau keuntungan ekonomi dalam perbuatan tersebut.

Namun, pada 27 Desember 2024, keberadaan Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan. Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Perkara ini kini tengah disidangkan. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi undang-undang. Hal tersebut menjadi dasar kuat dakwaan terhadap Darwanto.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

57 tahun lalu

Usai Viral, Jaksa Menuntut Bebas Pemelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena Bebas

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Pria di Badung Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal