Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:36:00 WIB
Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara
Petani Madiun ditahan karena pelihara Landak Jawa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Madiun. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dua ekor Landak Jawa kemudian terperangkap dalam kondisi hidup. Darwanto memilih merawatnya tanpa niat menyakiti atau menjual satwa tersebut.

Seiring waktu, dua ekor Landak Jawa itu berkembang biak hingga menjadi enam ekor. Tidak ada unsur perdagangan atau keuntungan ekonomi dalam perbuatan tersebut.

Namun, pada 27 Desember 2024, keberadaan Landak Jawa itu diketahui petugas gabungan. Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Perkara ini kini tengah disidangkan. Pada sidang terakhir, Senin (8/12/2024), majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Ahli menegaskan bahwa Landak Jawa merupakan satwa dilindungi undang-undang. Hal tersebut menjadi dasar kuat dakwaan terhadap Darwanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut