Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Indirra Arri
Pemelihara landak Jawa, Sukena ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Foto: iNews)

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena semringah usai penahanannya ditangguhkan. Sukena kini jadi tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, Kamis (12/9/2024).

“Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang berlaku sejak 12 hingga 20 September 2024,” kata majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Dalam sidang lanjutan kasus landak dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Sukena mengaku mencintai satwa termasuk landak seperti keluarganya sendiri.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi. 

“Saya sangat menyayangi hewan seperti mencintai keluarga saya sendiri. Saya juga tidak pernah diberikan sosialisasi kalau landak Jawa itu tidak boleh dipelihara,” ujar Sukena.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

57 tahun lalu

Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal