Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Kamis, 12 September 2024 - 16:18:00 WIB
Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Pemelihara landak Jawa, Sukena ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Terdakwa kasus pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena semringah usai penahanannya ditangguhkan. Sukena kini jadi tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, Kamis (12/9/2024).

“Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang berlaku sejak 12 hingga 20 September 2024,” kata majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar.

Dalam sidang lanjutan kasus landak dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Sukena mengaku mencintai satwa termasuk landak seperti keluarganya sendiri.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi. 

“Saya sangat menyayangi hewan seperti mencintai keluarga saya sendiri. Saya juga tidak pernah diberikan sosialisasi kalau landak Jawa itu tidak boleh dipelihara,” ujar Sukena.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut