Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

Jumat, 13 September 2024 - 13:36:00 WIB
Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
Nyoman Sukena terdakwa pelihara landak saat melepaskan rombi tahanan saat menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indirra Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Nyoman Sukena warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan kini bisa bernapas lega. Dia bebas dari penjara dan menjadi tahanan rumah dengan syarat wajib lapor dua kali seminggu usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan.

Penangguhan ini diputuskan hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Terdakwa sebelumnya ditahan dan diseret ke pengadilan atas kasus memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi yang melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang berlaku sejak 12 hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang lanjutan kasus landak dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Sukena mengaku mencintai satwa termasuk landak seperti keluarganya.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa merupakan satwa dilindungi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut