Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

Jumat, 20 September 2024 - 16:29:00 WIB
Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
I Nyoman Sukena sujud syukur usai divonis bebas dari kasus memelihara landak Jawa di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bebas kepada I Nyoman Sukena terdakwa pemelihara landak Jawa, Kamis (19/9/2024). Mendengar putusan tersebut, Nyoman Sukena langsung sujud syukur di persidangan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan kesatu dan memerintahkan agar mengeluarkannya dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Ida Bagus Bamadewa dalam persidangan, Kamis (19/9/2024).

Menurut hakim, terdakwa I Nyoman Sukena dalam perkara memelihara satwa dilindungi landak Jawa tidak terbukti dan tidak ada niat bathiniah untuk melakukan kejahatan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.

Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntukan jaksa yang menuntut terdakwa dibebaskan. Selain itu dalam amar putusan, hakim juga menyatakan kasus ini hendaknya menjadi pembelajaran bagi penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice sehingga kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum bisa lebih dirasakan masyarakat.

Seusai divonis bebas, Sukena mengaku lega dan berterima kasih kepada semua pihak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut