Nasib Petani di Madiun, Pelihara Landak Jawa Berujung Dijebloskan ke Penjara

Tim iNews
Petani Madiun ditahan karena pelihara Landak Jawa dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Madiun. (Foto: Ist)

MADIUN, iNews.id - Seorang petani ditahan karena memelihara Landak Jawa dan harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Petani bernama Darwanto (45), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, kini menjadi terdakwa karena memelihara enam ekor Landak Jawa tanpa izin.

Darwanto diketahui berprofesi sebagai petani pinggir hutan. Kasus ini mencuat setelah aparat menemukan enam ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) yang merupakan satwa dilindungi di kediamannya.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo membenarkan kliennya telah menjalani penahanan cukup lama.

"Sudah ditahan sekitar 2 bulan ini akibat kasus landak Jawa tersebut," ujar Suryoaji dikutip dari iNews Medan, Rabu (17/12/2025).

Kasus ini bermula saat Darwanto memasang jaring sederhana di lahan jagung belakang rumahnya. Jaring tersebut dipasang karena tanaman jagung miliknya kerap rusak akibat serangan Landak Jawa.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis Bebas, Sukena yang Ditahan karena Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur

57 tahun lalu

Usai Viral, Jaksa Menuntut Bebas Pemelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena Bebas

57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Pria di Badung Dipenjara Gegara Pelihara Landak Jawa

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal