Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Hakim PN Cilacap dipecat tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim setelah diduga menerima suap Rp15 juta dari advokat. (Foto: Ist)

Bawas MA turut menemukan dugaan perbuatan asusila yang dinilai tidak sepantasnya dilakukan seorang hakim. Perbuatan itu disebut merendahkan martabat hakim.

Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dia mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.

IWS juga tidak membantah pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS. Dia berdalih tindakan itu dilakukan karena alasan pertemanan.

Menurut IWS, saat tiba di rumah dinas ASS, suami ASS mengusirnya. Dia mengaku khilaf dan menyebut perbuatan itu baru sekali dilakukan.

IWS juga mengakui pernah meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada salah satu advokat. Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan telah dilunasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

36 Calon Hakim Agung Rampung Tes Kesehatan, KY Mulai Telusuri Rekam Jejak

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal