Bawas MA turut menemukan dugaan perbuatan asusila yang dinilai tidak sepantasnya dilakukan seorang hakim. Perbuatan itu disebut merendahkan martabat hakim.
Dalam pembelaannya, IWS membenarkan telah menerima uang Rp15 juta dari advokat yang berperkara. Namun, dia mengaku telah mengembalikan sebagian uang tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
IWS juga tidak membantah pernah berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ASS. Dia berdalih tindakan itu dilakukan karena alasan pertemanan.
Menurut IWS, saat tiba di rumah dinas ASS, suami ASS mengusirnya. Dia mengaku khilaf dan menyebut perbuatan itu baru sekali dilakukan.
IWS juga mengakui pernah meminjam uang Rp2 juta hingga Rp3 juta kepada salah satu advokat. Uang tersebut disebut digunakan untuk membayar pengobatan orang tuanya yang sedang sakit dan telah dilunasi.