Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Kamis, 04 Juni 2026 - 10:56:00 WIB
Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Empat terdakwa korupsi kasus lahan eks PTPN II saat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II. Para terdakwa dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama PN Medan, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis M Kasim dengan anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Subakti, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Abdul Rahim Lubis serta mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, M Kasim dikutip dari iNews Medan, Kamis (4/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut