Terkait dugaan menjanjikan penanganan perkara kepada advokat dengan meminta uang, IWS membantahnya. Dia menyebut hal itu hanya candaan dan tidak pernah terjadi.
"Saya mengakui kesalahan dan kekhilafan, dan mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan saya," kata IWS dalam pembelaannya.
Sidang MKH dipimpin Hamdi sebagai ketua. Anggota MKH dari Mahkamah Agung yakni Hakim Agung Hari Sugiharto dan Sigid Triyono, sedangkan Komisi Yudisial diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi serta anggota KY Abhan, F Williem Saija, dan Anita Kadir.