Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Hakim PN Cilacap dipecat tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim setelah diduga menerima suap Rp15 juta dari advokat. (Foto: Ist)

"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi, Rabu (10/6/2026).

Perkara suap yang menyeret IWS disebut terjadi pada 2023. Saat itu, IWS masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cilacap.

Selain dugaan penerimaan uang Rp15 juta, IWS juga disebut berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan. Ketua majelis tersebut yakni Hakim ASS.

ASS sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi terhadap ASS diputuskan dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.

Dalam hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga disebut pernah menjanjikan bantuan penanganan perkara. Dia diduga meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Perintahkan Tumblr hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan

57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

36 Calon Hakim Agung Rampung Tes Kesehatan, KY Mulai Telusuri Rekam Jejak

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal