"Menjatuhkan sanksi terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Sidang MKH Hakim Agung Hamdi, Rabu (10/6/2026).
Perkara suap yang menyeret IWS disebut terjadi pada 2023. Saat itu, IWS masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Cilacap.
Selain dugaan penerimaan uang Rp15 juta, IWS juga disebut berupaya mempertemukan salah satu pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan. Ketua majelis tersebut yakni Hakim ASS.
ASS sebelumnya juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sanksi terhadap ASS diputuskan dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.
Dalam hasil pemeriksaan Bawas MA, IWS juga disebut pernah menjanjikan bantuan penanganan perkara. Dia diduga meminta dan meminjam sejumlah uang kepada advokat di Cilacap.