Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

iNews TV
Terdakwa pembunuhan berantai dan mutilasi tertunduk saat divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumbar, Selasa (2/6/2026). (Foto: iNews)

PARIAMAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Satria Juanda alias Wanda, terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). 

Mendengar putusan tertinggi tersebut, tangis haru keluarga korban seketika pecah di dalam ruang sidang.

Ibunda dari salah satu korban bernama Septia Adinda, Wenni, tampak tidak kuasa menahan aliran air matanya. Dia menangis tersedu-sedu lantaran perjuangannya mencari keadilan bagi sang putri yang tewas mengenaskan di tangan terdakwa akhirnya dikabulkan oleh institusi peradilan.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti menilai seluruh unsur dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, didukung kuat oleh ketersediaan alat bukti autentik serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Menyatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Dewi Yanti saat membacakan putusan.

Sebagai informasi, kasus kejahatan kemanusiaan yang menjerat Satria Juanda ini tergolong sangat sadis lantaran melibatkan tiga korban jiwa. Ketiga korban yang nyawanya dihabisi secara berantai dan dimutilasi oleh terdakwa di wilayah Batang Anai tersebut diketahui masing-masing bernama Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda. 

Pascapersidangan ditutup, Wenni selaku ibunda mendiang Septia Adinda menyampaikan rasa terima kasih dan kepuasan mendalam atas ketegasan majelis hakim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal